BANDUNG — Penolakan terhadap skema tunjangan guru berbasis kinerja mengemuka dalam agenda reses Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, bersama ratusan guru swasta, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan se-Kota Bandung di Aula SD Assalam, Jalan Sasak Gantung. Forum itu menjadi ruang penyampaian kegelisahan para guru yang menilai klausul “berbasis kinerja” dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) berpotensi menggerus kepastian hak atas tunjangan profesi. Minggu, (26 Juli 2026)
Sejumlah peserta mempertanyakan belum adanya indikator yang jelas mengenai penilaian kinerja guru. Mereka khawatir mekanisme tersebut membuka ruang penafsiran yang subjektif dan pada akhirnya dijadikan dasar untuk mengurangi tunjangan yang selama ini menjadi hak guru bersertifikat pendidik.
Menanggapi aspirasi tersebut, Habib Syarief Muhammad menegaskan Fraksi PKB tidak akan menyetujui rumusan regulasi yang menjadikan penilaian kinerja sebagai instrumen pengurangan kesejahteraan guru.
“Frasa berbasis kinerja harus diterjemahkan secara hati-hati. Jangan sampai penilaian yang subjektif justru menjadi alasan untuk mengurangi hak guru. Guru membutuhkan sistem evaluasi yang mendorong peningkatan kualitas, bukan menciptakan ketidakpastian terhadap hak-hak mereka,” kata Habib.
Habib menegaskan tunjangan profesi merupakan hak yang melekat pada guru pemegang sertifikat pendidik dan tidak boleh direduksi melalui mekanisme administratif maupun birokrasi. Menurut dia, pemerintah justru berkewajiban membangun sistem evaluasi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin frasa berbasis kinerja dalam regulasi baru ini berubah menjadi alat kontrol yang bisa memangkas pendapatan guru. Negara harus memberikan kepastian hukum, bukan menambah keresahan para pendidik,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, para guru juga menyoroti potensi ketimpangan perlakuan antara guru negeri dan guru swasta. Mereka meminta DPR memastikan RUU Sisdiknas tidak menghadirkan diskriminasi baru melalui pembatasan penerima tunjangan hanya bagi guru yang diangkat pemerintah pusat.
Habib mengatakan pemerintah tidak dapat menerapkan indikator penilaian yang seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, realitas pendidikan di daerah perkotaan berbeda dengan wilayah perbatasan, kepulauan, maupun daerah terpencil sehingga sistem evaluasi harus mempertimbangkan kondisi riil setiap satuan pendidikan.
“Guru yang mengajar di daerah terpencil tidak boleh dirugikan oleh indikator yang hanya relevan diterapkan di perkotaan. Regulasi harus menghadirkan keadilan bagi seluruh guru, bukan justru memperlebar kesenjangan,” katanya.
Meski mengapresiasi draf RUU Sisdiknas yang masih mempertahankan komponen kesejahteraan guru berupa gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan, PKB menilai rancangan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait kesetaraan hak guru.
“Kami mendesak agar RUU Sisdiknas memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh guru tanpa membedakan status penyelenggara sekolah maupun status kepegawaiannya. Negara tidak boleh membiarkan kesenjangan struktural terus berlangsung dalam dunia pendidikan,” ujar Habib.
Seluruh aspirasi yang disampaikan guru, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam forum reses tersebut, kata Habib, akan dibawa Fraksi PKB sebagai bahan pembahasan di Komisi X DPR RI. PKB memastikan akan mengawal substansi RUU Sisdiknas agar tidak melahirkan kebijakan yang mengurangi hak guru maupun memperlebar ketimpangan antara guru negeri dan swasta.
Muhammad Iqbal
