Sukabumi, 20 Agustus 2026 — Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan di Kabupaten Sukabumi memasuki langkah strategis. Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapan bersinergi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi dan inisiasi kerja sama yang digelar Kamis, 20 Agustus 2026, di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H., QRMP, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sukabumi Ahmad Firdaus, M.Pd., Kepala Satkorcab Banser Kabupaten Sukabumi Kabul Hilmansyah, S.Kom.I, Kepala Unit Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi H. Dede Sudanta, S.Ag., M.M., perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sukabumi, serta jajaran PCNU Kabupaten Sukabumi.
Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk membangun kolaborasi lintas lembaga dalam menginventarisasi, mendata, dan mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf yang selama ini belum memiliki sertifikat.
Kepala Satkorcab Banser Kabupaten Sukabumi, Kabul Hilmansyah, S.Kom.I, menyambut positif komitmen ATR/BPN Kabupaten Sukabumi tersebut. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf bukan semata persoalan administrasi pertanahan, melainkan bagian penting dari upaya menjaga amanah umat dan memastikan keberlanjutan aset keagamaan.
“Kami menyambut sangat baik niat dan komitmen ini. Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan ikhtiar menghadirkan kepastian hukum bagi aset umat. Masjid, mushala, pesantren, pemakaman, dan fasilitas keagamaan harus memiliki perlindungan hukum yang kuat agar manfaatnya dapat terus dirasakan lintas generasi,” ujar Kabul.
Ia menegaskan, Banser siap mengambil peran dalam membantu proses pendataan dan inventarisasi aset wakaf hingga tingkat kecamatan dan desa.
Dengan jaringan kader yang tersebar melalui Satkoryon dan Satkorkel, Banser dinilai memiliki posisi strategis untuk membantu membangun komunikasi antara masyarakat, pengelola wakaf, dan institusi pertanahan.
“Banser tidak hanya hadir dalam ruang pengamanan, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan solusi. Jika ada aset umat yang belum memiliki kepastian hukum, maka di situlah pengabdian harus mengambil tempat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H., QRMP, menyambut baik kesiapan Banser untuk berkolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat komunikasi di tingkat akar rumput sekaligus mempermudah proses identifikasi dan pendataan tanah wakaf yang belum tersertifikasi.
Program sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan dapat berjalan secara gratis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan dan program pemerintah yang berlaku.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sukabumi, Ahmad Firdaus, M.Pd., menilai kerja sama tersebut merupakan langkah konkret dalam menjaga aset keagamaan agar memiliki kepastian hukum sekaligus terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Menurutnya, tanah wakaf bukan sekadar aset fisik, tetapi merupakan amanah yang memiliki dimensi sosial, keagamaan, dan kemanfaatan jangka panjang.
“Ketika legalitasnya kuat, maka insyaallah kemanfaatannya juga memiliki fondasi yang kuat. Ini adalah bentuk ikhtiar kita menjaga amanah para wakif agar aset yang telah diwakafkan tetap memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang,” ungkap Ahmad.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/8/2026) tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah teknis di lapangan.
Kolaborasi ATR/BPN, GP Ansor-Banser, BWI, PCNU, serta unsur terkait diharapkan menjadi gerakan bersama untuk memastikan semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Sukabumi memperoleh perlindungan hukum yang sah.
Sebab, menjaga tanah wakaf bukan hanya menjaga sebidang tanah, tetapi menjaga amanah, sejarah, dan ruang kemaslahatan umat agar tetap hidup melampaui generasi.
_______
Editor : Moch Fahmi Amiruddin
















