BANDUNG — Kepastian pembiayaan bagi madrasah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi tuntutan utama dalam audiensi Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, bersama guru madrasah se-Kota Bandung di Masjid Assalam, Rabu, 22 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Habib berpandangan klausul dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menyebut pemerintah daerah “dapat” memberikan bantuan kepada pendidikan keagamaan belum memberikan jaminan yang memadai bagi keberlangsungan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
Menurut Habib, pilihan frasa tersebut perlu diperkuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan di daerah. Ia menilai pesantren, madrasah swasta, dan majelis taklim telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional sehingga membutuhkan dukungan negara yang lebih tegas.

“Menurut pandangan saya, bantuan pemerintah daerah kepada lembaga pendidikan keagamaan sudah semestinya menjadi kewajiban yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Selama ini banyak madrasah swasta, pesantren salaf, dan majelis taklim bertahan karena dukungan masyarakat. Negara harus memberikan kepastian agar keberlangsungan mereka tidak bergantung pada kebijakan yang berbeda-beda di setiap daerah,” ujar Habib.
Audiensi berlangsung interaktif. Para guru madrasah menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi persoalan utama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, pengembangan sarana pendidikan, hingga peningkatan kompetensi guru. Mereka berharap revisi RUU Sisdiknas mampu memperkuat posisi lembaga pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.
Habib menilai pendidikan keagamaan tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian yang memiliki kontribusi besar dalam membangun karakter bangsa. Karena itu, menurutnya, negara perlu memberikan kepastian regulasi yang berpihak kepada lembaga pendidikan keagamaan sekaligus memperkuat afirmasi bagi kelompok yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pendidikan.
“Pendidikan harus menjadi instrumen untuk memutus kemiskinan, bukan memperlebar kesenjangan. Karena itu, santri, lulusan pesantren, madrasah swasta, dan penyandang disabilitas perlu memperoleh afirmasi yang jelas agar memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” katanya.
Dalam dialog tersebut, guru madrasah juga menyoroti perlindungan terhadap profesi guru, terutama terkait keberlanjutan tunjangan profesi dan wacana penerapan penilaian berbasis kinerja. Menanggapi hal itu, Habib berpandangan bahwa peningkatan kualitas guru memang harus didorong melalui sistem evaluasi yang objektif, namun tidak boleh mengurangi hak yang telah melekat pada guru pemegang sertifikat pendidik.
“Saya berpendapat penilaian kinerja harus disusun secara transparan, objektif, dan terukur. Jangan sampai guru yang mengabdi di daerah dengan keterbatasan sarana justru dirugikan oleh indikator yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Evaluasi harus meningkatkan mutu pendidikan, bukan mengurangi kepastian hak guru,” ujarnya.
Habib juga mengapresiasi tetap dipertahankannya nomenklatur Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dalam draf RUU Sisdiknas. Namun menurutnya, pengakuan tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang memberikan dukungan nyata terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Selain membahas pembiayaan madrasah, forum audiensi turut menyinggung pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, tata kelola guru, pemerataan akses pendidikan, dan perlindungan peserta didik dari kekerasan di lingkungan sekolah. Seluruh masukan dari para guru madrasah, kata Habib, akan dihimpun sebagai bahan dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas di DPR RI.
“Saya hadir dalam reses bukan hanya untuk menyampaikan informasi mengenai pembahasan RUU, tetapi juga untuk memastikan suara guru madrasah menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan. Aspirasi yang saya terima hari ini akan saya bawa dalam pembahasan di Komisi X DPR RI agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat keadilan dalam sistem pendidikan nasional,” kata Habib.



















